**bold**![IMG_4152.JPG](https://steemitimages.com/DQmSD4fscdqdsrCk5viXAhxqV3RsKcMKZYUzY4m9wSVkV1K/IMG_4152.JPG)
<center>Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia. Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang Hutan Tanaman Rakyat.</center>
Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (Pasal 1 angka 19 PP 6/2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial).
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan (Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55/2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman).
**Maksud dan Tujuan**
Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi.
• Areal kawasan: Hutan Produksi.
• Tenurial (kepastian hak atas lahan): Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR).
• Jangka waktu : 35 tahun (dapat diperpanjang).
**Kelembagaan Pengelola**
• Perorangan
• Kelompok
• Koperasi
**Syarat Pengajuan**
1. Surat permohonan kepada Menteri LHK ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani atau Ketua Gabungan Kelompok Tani atau Ketua Koperasi.
2. Daftar nama anggota Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi, berikut fotocopy KTP/NIK (nomer induk kependudukan), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan kepala desa/lurah.
3. Gambaran umum wilayah (fisik, sosial ekonomi dan potensi kawasan).
4. Peta usulan skala 1:50.000 (sesuai luasan)
![IMG_4169.JPG](https://steemitimages.com/DQmaxcFdWBngZeEaK2YCCKbtceaBoPCUhMpFpT9QxhEsQLN/IMG_4169.JPG)
<center>**Sekian dan Terimakasih**
Semoga Postingan Ini Bermanfaat Untuk Para Steemians Dalam Hal Menjaga Hutan Melalui Skema Hutan Tanaman Rakyat
**Salam Lestari**
***Regards,***
@alkhalidi92</center>