24 LARANGAN DALAM KAMPANYE PILKADA 2018 DIRANGKUM DARI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA DAN PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PILKADA : by rulilesmana

View this thread on steempeak.com
· @rulilesmana ·
24 LARANGAN DALAM KAMPANYE PILKADA 2018 DIRANGKUM DARI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA DAN PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PILKADA :
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

9. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

10. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

11. Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

12. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan;

13. Pasangan Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan;

14. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar;

15. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan;

16. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan

17. Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang meliputi:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan
h. taman dan pepohonan;

18. Pemasangan Alat PeragaKampanye dilarang berada di:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);

19. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

20. Pasangan Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada media apapun selama masa tenang;

21. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon;

22. Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;

23. Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan:

a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain;

24. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pejabat daerah meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.*
👍  ,
properties (23)
post_id39,079,409
authorrulilesmana
permlink24-larangan-dalam-kampanye-pilkada-2018-dirangkum-dari-undang-undang-no-10-tahun-2016-tentang-pilkada-dan-peraturan-kpu-no-4-e229c7d841f26
categorypemilu
json_metadata"{"app": "esteem/1.5.1", "format": "markdown+html", "community": "esteem", "tags": ["pemilu", "pilkada", "gubernur", "bupati", "pilihan"]}"
created2018-03-17 13:57:48
last_update2018-03-17 13:57:48
depth0
children1
net_rshares2,729,919,295
last_payout2018-03-24 13:57:48
cashout_time1969-12-31 23:59:59
total_payout_value0.000 SBD
curator_payout_value0.000 SBD
pending_payout_value0.000 SBD
promoted0.000 SBD
body_length4,372
author_reputation16,052,975,968
root_title"24 LARANGAN DALAM KAMPANYE PILKADA 2018 DIRANGKUM DARI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA DAN PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PILKADA :"
beneficiaries
0.
accountesteemapp
weight1,000
max_accepted_payout1,000,000.000 SBD
percent_steem_dollars10,000
author_curate_reward""
vote details (2)
@cheetah ·
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://onlineluwuraya.com/ini-24-larangan-dalam-kampanye-pilkada-2018/
properties (22)
post_id39,079,504
authorcheetah
permlinkcheetah-re-rulilesmana24-larangan-dalam-kampanye-pilkada-2018-dirangkum-dari-undang-undang-no-10-tahun-2016-tentang-pilkada-dan-peraturan-kpu-no-4-e229c7d841f26
categorypemilu
json_metadata{}
created2018-03-17 13:58:33
last_update2018-03-17 13:58:33
depth1
children0
net_rshares0
last_payout2018-03-24 13:58:33
cashout_time1969-12-31 23:59:59
total_payout_value0.000 SBD
curator_payout_value0.000 SBD
pending_payout_value0.000 SBD
promoted0.000 SBD
body_length169
author_reputation750,854,098,279,735
root_title"24 LARANGAN DALAM KAMPANYE PILKADA 2018 DIRANGKUM DARI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA DAN PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PILKADA :"
beneficiaries[]
max_accepted_payout1,000,000.000 SBD
percent_steem_dollars10,000